Berikut ini Cara Mendaftar dan Membuat SIM Online Terbaru Tahun 2022, Lebih Mudah, Bisa Dari Rumah
Pasalnya, perpanjangan perlu dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan salah satu dokumen wajib untuk dibawa ketika sedang menggunakan kendaraan di jalan raya.
Mengingat bahwa perihal dokumen tersebut mempunyai masa berlaku. Jika SIM telah melewati masa berlaku, maka SIM tersebut akan dianggap telah mati atau tidak bisa dijadikan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan mengharuskan Anda untuk membuat baru walaupun telah sehari. Maka dari itu, SIM perlu diperpanjang.
Biasanya, perpanjangan SIM dilakukan dengan mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.Dengan berkembangnya mobilitas masyarakat, saat ini perpanjangan SIM bisa Anda lakukan melalui online yang telah diinformasikan oleh Divisi Humas Polri pada Senin, 13 Juni 2022.
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, pada proses pengurusan untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui smartphone yang nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.
Adapun langkah-langkah atau cara perpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store. Selain itu, cara perpanjang SIM online juga bisa Anda akses melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.Berikut ini syarat perpanjang SIM online:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Adapun biaya yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu dan perpanjang SIM C Rp 75 ribu. Namun, ada juga dikenakan biaya tambahan untuk cek kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30.000untuk daftar pembuatan SIM baru.
Dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, ini link dan cara perpanjang SIM Online berikut ini:
TAGS
Cara Mebuat SIM Online Terbaru Cara Membuat SIM Online 2022 SIM Online Nasional Korlantas Polri