Boncengin Anak Di Depan Bisa Kena Denda
Feders-Buat kamu yang sering membonceng anak menggunakan sepeda motor dan si anak berada di bagian depan pengemudi, mulai sekarang kamu harus-berhati-hati.
Karena sudah ada peraturannya, jika ketahuan membonceng anak di depan bakal kena denda dan tilang.
Saat berboncengan sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang, namun masih banyak warga yang melanggar dengan membonceng lebih dari 1 orang.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106. Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Baca Juga: Helm Kotor Dan Bau ? Begini Solusinya Tanpa Harus Ke Tempat Pencucian Helm
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Konsumsi BBM All New Honda BeAT 1 Liter Bisa Tempuh Jarak 60 Km
Mengutip dari 100KPJ, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, meletakkan anak di jok depan motor bisa memicu kecelakaan berlalu lintas.