Beranda / Berita / Ojol Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB

Buat Ojol Jangan Masuk Wilayah Ini Jika Tidak Mau Kena Denda

Tanggal : , Penulis : Admin

Buat Ojol Jangan Masuk Wilayah Ini Jika Tidak Mau Kena Denda

Feders-Buat pengemudi Ojek Online atau Ojol sekarang sudah bisa angkut penumpang lagi nih, tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, pengemudi Ojol juga dilarang memasuki wilayah terlarang yang ada dibeberapa wilayah Jakarta.

Kalau sampai berani melanggar dan masuk zona merah, maka akan dikenakan sangsi denda bahkan kendaraannya bisa dikandangin.

Adapun denda yang diberikan berkisar mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, gak cuma itu saja yang melanggar jugha kena sangsi sosial alias bersih-bersih.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.(federaloil.co.id)

Berikut ini daftarnya 66 RW zona merah COVID-19 yang Ojol tak boleh beroperasi.

Jakarta Barat 15 RW
- Grogol : 1 RW
- Tomang : 1 RW
- Tangki : 2 RW
- Krukut : 1 RW
- Jembatan Besi : 4 RW
- Palmerah : 1 RW
- Kota Bambu Utara: 1 RW
- Jati Pulo: 1 RW
- Cengkareng Timur: 1 RW
- Srengseng: 1 RW
- Joglo: 1 RW

Jakarta Pusat: 15 RW
- Mangga Dua Selatan : 1 RW
- Cempaka Baru: 1 RW
- Kramat : 1 RW
- Cempaka Putih Barat : 1 RW
- Cempaka Putih Timur: 2 RW
- Gondangdia: 1 RW
- Kebon Kacang: 2 RW
- Kebon Melati: 3 RW
- Petamburan: 2 RW
- Kampung Rawa: 1 RW

Jakarta Selatan: 3 RW
- Lebak Bulus: 1 RW
- Pondok Labu: 1 RW
- Kalibata: 1 RW
 
Kepulauan Seribu:
- Pulau Kelapa: 1 RW
- Pulau Tidung: 2 RW

Jakarta Timur: 15 RW
- Utan Kayu Selatan : 1 RW
- Palmeriam: 1 RW
- Bidara Cina: 1 RW
- Cipinang Besar Selatan: 1 RW
- Cipinang Muara: 2 RW
- Kampung Tengah: 3 RW
- Pondok Bambu: 1 RW
- Malaka Sari: 2 RW
- Malaka Jaya: 2 RW
- Pinang Ranti: 1 RW

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine