Cara Mudah Blokir STNK Kendaraan Bermotor
Feders-Jika saat ini kamu berniat menjual mobil lama dan ingin mengganti yang baru jangan lupa untuk memblokir STNK-nya. Hal ini bertujuan agar kamu tidak terkena pajak progresif.
Karena jika mobil lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.
Dengan begitu, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal.
Cara blokir STNK dengan cara mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id dan menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk di upload melalui situs tersebut.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu foto copy KTP, surat kuasa bermaterai serta foto copy KTP yang dikuasakan, Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran, foto copy STNK/ BPKB (Jika ada), foto copy Kartu Keluarga (KK) dan mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.
Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat.
Jika ingin lebih cepat tentunya kamu perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan cukup membawa foto copy KTP kamu dengan materai Rp 6.000 saja.
Di kantor Samsat ada formulir yang harus kamu isi yang mencakup data-data tentang kendaraan tersebut.
Setelah selesai tinggal serahkan kepada petugas, lalu akan dicek melalui sistem mereka. Dan ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga.
Nantinya kamu akan mendapat tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti. Mudah kan?.(federaloil.co.id)