Beranda / Berita / Tempat Uji Emisi Di DKI Jakarta

Daftar dan Alamat Lokasi Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta

Tanggal : , Penulis : Admin

Daftar dan Alamat Lokasi Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta

Mulai Sabtu, 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buangan.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang. Program ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan mulai diberlakukan 13 November 2021. Sanksi yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 untuk kendaraan motor sedangkan untuk kendaraan mobil sebesar Rp 500.000, sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang memberlakukan bahwa Kendaraan Bermotor wajib uji emisi.

Guna memperbaiki kualitas udara dan pencemaran lingkungan wilayah DKI Jakarta, mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun, yang belum mengikuti uji emisi serta belum lulus uji emisi bakal kena sanksi tilang.

Uji emisi dapat ditunjukkan dengan sebuah bukti dari hasil lulus uji emisi yang berlaku satu tahun sejak diterbitkan. Uji emisi bisa di lakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi (mobile).

Inilah lokasi bengkel dan kios pelaksanaan uji emisi sepeda motor DKI Jakarta yang dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

Jakarta Barat

1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk

2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat

 

Jakarta Pusat

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine