Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Jadi Naik, Berikut Tarif Terbarunya Mulai 11 September 2022
Kenaikan tarif ojol ini sesuai dengan kebijakan terbaru yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menerangkan beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif tersebut.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro seperti dikutip dari lPMJ News Minggu, 11 September 2022.
Aturan tersebut mulai diberlakukan aplikator sejak Sabtu, 10 September 2022 kemarin.
Sehingga tarif ojol saat ini sudah berubah sesuai dengan ketentuan kenaikan dari Kemenhub.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.
(Federaloil.co.id)