Ganjil Genap 23 September 2021 Masih Berlaku, Berikut Kawasannya
Kawasan ganjil genap selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih tetap 3 lokasi.
"Ganjil genap masih kita berlakukan ya, lokasinya titiknya masih sama," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 21 September 2021.
Wilayah tersebut yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Polisi sudah memasang rambu disetiap titik atau pintu masuk yang akan mengarah ke jalan tersebut.
Adapun Waktu pelaksanaan juga masih tetap sama dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap akan titilang.
Denda tilang maksimal yang diberikan kepada pelanggar ganjil genap sebesar Rp500 ribu sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu diketahui, PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021 dengan level 2 dan 3.