Beranda / Berita / Bekasi Terapkan Tilang Elektronik

Hati-hati, Bekasi Segera Terapkan Tilang Elektronik Mulai 17 Maret 2021

Tanggal : , Penulis : Admin

Hati-hati, Bekasi Segera Terapkan Tilang Elektronik Mulai 17 Maret 2021

Feders - Bekasi siap memberlakukan tilang elektronik di 10 titik lokasi. Penegakan hukum tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku 17 Maret 2021.

Kamera pengawas dipasang disejumlah ruas jalan guna mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik sekaligus menunjang program ‘Smart City’.

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju.

Rencananya, tambahnya, kamera pengawas ini rencananya dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan yang relatif padat.

Menurut dia, sebagian kamera pengawas sudah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini berdasarkan koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian.

”Sekarang sudah mulai aktif kameranya, dan yang mengoperasikan langsung kepolisian,” tambahnya, dikutip dari laman Korlantas Polri 12 Maret 2021.

Untuk di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara saat ini telah terpasang kamera pengawas dengan posisi telah menyala dan siap beroperasi.

”Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya,” ungkapnya.

Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

”Pemasangan dilakukan tahun ini,” terangnya.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine