Beranda / Berita / Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2021

Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2021

Tanggal : , Penulis : Admin

Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2021

Buat kamu yang sudah memenuhi syarat usi memiliki SIM , sebaiknya segera bikin SIM, sedangkan bagi yang sudah memiliki dan masa berlakunya sudah habis, kamu perlu memperpanjangnya.

Saat ini pembuatan SIM bisa dilakukan dengan cara online dan juga bisa langsung ke Satpas SIM terdekat dengan domisili.

Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia saat ini adalah,SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Adapun untuk penggolongan SIM diataur di dalam  Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Syarat pembuatan SIM secara offline:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine