Beranda / Berita / Jadwal SIM Keliling Bogor 31 Oktober 2021

Jadwal SIM Keliling di Bogor Hari ini Minggu 31 Oktober 2021

Tanggal : , Penulis : Admin

Jadwal SIM Keliling di Bogor Hari ini Minggu 31 Oktober 2021

Federal Oil - Kepolisian Resor Kota (Polresta) kembali membagikan jadwal terbaru pelayanan Surat Izin Mengendarai (SIM) di Kota Bogor hingga 6 November 2021. Layanan SIM keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Kota Bogor dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.

SIM keliling ini diselenggarakan dari hari Senin sampai hari Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan tanggal merah atau libur nasional. Jadwal terbaru SIM keliling kota Bogor mulai beroperasi pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp 75.000. Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP),

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut jadwal SIM keliling Kota Bogor 2021 hingga tanggal 6 November 2021,

1. Hari Senin, SIM keliling tersedia di Botani Square pukul 09.00 – 12.00 WIB

2. Hari Selasa, SIM keliling tersedia di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin pukul 09.00 – 12.00 WIB

3. Hari Rabu, SIM keliling tersedia di MPP Lippo Plaza Keboen Raya pukul 09.00 – 12.00 WIB

4. Hari Kamis, SIM keliling tersedia di Mall Boxies Tajur pukul 09.00 – 12.00 WIB

5. Hari Jumat, SIM keliling tersedia di Yogya Dramaga pukul 09.00 – 12.00 WIB

6. Hari Sabtu, SIM keliling tersedia di Plaza Jambu Dua pukul 09.00 – 12.00 WIB

Demikian informasi pelayanan pelayanan SIM Keliling Kota Bogor yang diadakan Kepolisian Resor Kota (Polresta). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam pasal 281

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine