Beranda / Berita / Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jakarta 2022

Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2022

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2022

Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis 15 September 2022.

Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.

Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital. Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).

Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Buat Feders yang hadiah motor Yamaha Xmax, Honda PCX dan Yamaha Fazzio, bisa ikutan Sobek Berhadiah 2022, klik di sini syarat dan cara ikutan Sober 2022. (federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine