Beranda / Berita / Jenis SIM C

Kamu Harus Tahu ! SIM C Akan Dibagi Jadi 3 Golongan Sesuai Dengan Kapasita Mesin Motor

Tanggal : , Penulis : Admin

Kamu Harus Tahu ! SIM C Akan Dibagi Jadi 3 Golongan Sesuai Dengan Kapasita Mesin Motor

Pembagian tersebut berdasarakan  Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor, akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II yang didasarkan sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

Adapun pembagiannya yakni  untuk motor 250 cc, SIM C I, penggendara motor di atas 250 cc dan sepeda motor listrik , SIM C II diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kapasits di atas 500 cc, atau semua sepeda motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Cara Mudah Melakukan Blokir Surat Kendaraan Bermotor Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa, untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM C I, SIM C II, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah untuk SIM C minimal berusia 17 tahun, SIM C I minimal berusia 18 tahun, dan SIM C II minimal berusia 19 tahun.

Sedangkan kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan Selama 12 bulan, sejak SIM C diterbitkan.
Sumber Poskota

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine