Kasus Covid Masih Tinggi, Jakarta Terapkan PSBB Secara Ketat Ojol Tidak Boleh Bawa Penumpang
Feders-Kasus penderita Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sampai saat ini masih tinggi, sehingga pemerintah DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sangat ketat.
PSBB di Jakarta kembali akan diberlakukan mulai Senin 14 September 2020, dengan adanya epnerapan PSBB tersebut tentu aktivitas masyarakat di luar rumah kembali dibatasi dengan sangat ketat.
Keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berdasarkan peningkatan kasus penderita virus corona di jakarta yang terus meningkat dan semakin tinggi dibandingkan dari awal wabah tersebut masuk pada Maret 2020.
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Diantaranya bekerja, belajar atau beribadah dari rumah, dan penggunaan alat transportasi.
Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.
Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian.
Sedangkan untuk angkutan ojek onlien atau Ojol hanya diperbolehkan mengankut barang, dengan begitu mulai tanggal 14 nanti Ojol tidak bisa angkut penumpang.
Buat Feders kalau tidak ada kepentingan yang mendesak sebaiknya di rumah saja ya, kalau mau ganti oli kamu bisa memanfaatkan program WAGOL.(federaloil.co.id)