Melanggar PPKM Darurat, SIM dan KTP Akan Disita Sama Petugas
Buat warga Kota Tangerang harap berhati-hati selalu patuhi protokol kesehatan, jika melanggar, KTP atau SIM akan disita.
Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlangsung mulai 3 sampai 20 juli 2021 aparat akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.
Bagi warga Kota Tangerang yang melanggar protokol kesetahan (prokes) akan ditindak untuk memberikan efek jera.
Salah satu tindakan tegas yang akan diberikan petugas kepada warga yang melanggar PPKM Darurat terutama prokes maka Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan disita.
"Akan ada sangsi administrasi, teguran tertulis dan lain-lain hingga penyitaan KTP atau SIM bagi yang melanggar prokes selama PPKM darurat," ujar Kapala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra, kepada wartawan Jumat 2 Juli 2021.
Untuk menerapkan peraturan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan patroli 3 kalai dalam sehari.
Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP akan dibantu oleh TNI dan Polri yang akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan.
Agus menambahkan, pemberian sangsi tersebut supaya masyarakat sadar akan kesehatannya sendiri dan juga orang lain.
Selain itu juga supaya penyebaran virus Covdi-19 di Kota Tangerang tidak meluas lagi.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Makin Irit Berkendara, Ini Tiga Kunci
Filter Udara Motor, Boleh Diganti Tidak
Kelebihan dan Kekurangan Motor Injeksi
Apa Beda Tim Pabrikan Dengan Tim Satelit
Ubah Gir Belakang Motor Bisa Buat Bensin
Makin Nyaman Dengan Produk Berkualitas,
Federal Oil™ Kembali Ungkap Peredaran