Naik Motor Pakai Sandal Jepit Dilarang Sama Polisi, Ini Alasannya
Larangan tersebut menjadi viral dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Polisi melalui Korlantas Polri, punya alasan tersendiri melarang pemotor tidak boleh pakai sandal jepit.
Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri telah mengimbau masyarakat untuk tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Para pemotor diminta untuk mengenakan sepatu saat berkendara di jalan raya.
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman, dikutip dari laman ntmcpolri pada Senin, 13 Juni 2022.
Menurutnya, imbauan itu dikeluarkan dengan alasan untuk mengutamakan keselamatan karena sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Firman.
Firman juga berharap agar masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang akan didapatkan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," ujar dia.
Harapan kedepannya agar kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman ini bisa terbangun. Kemudian, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat dan bukan lagi karena diawasi oleh petugas.
“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.
Demikian informasi imbauan dari Kakorlantas mengenai pemotor yang tak boleh lagi memakai sendal jepit saat berkendara di jalan raya.