Beranda / Berita / Naik Motor Tidak Pakai Masker Awas Kena Denda

Naik Motor Tidak Pakai Masker Siap-Siap Denda Rp250 Dan Motor Dikandangin

Tanggal : , Penulis : Admin

Naik Motor Tidak Pakai Masker Siap-Siap Denda Rp250 Dan Motor Dikandangin

Feders-Saat ini di beberapa daerah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) tidak semua orang bisa pergi keluar rumah begitu saja.

Penerapan PSBB guna memutus penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang melanda dunia termasuk Indonesia.

Bagi warga masyarakat yang mengendarai sepeda motordan berboncengan harus dengan orang yang satu wilayah atau satu RT.

Sejumblah sangsi bagi pelanggar PSBB telah disiapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, bahkan di Jakarta selain teguran bakal ada sangsi denda.

Salah satu pelanggaran yang bakal kena denda yakni bagi pengendara motor atau mobil yang kedapatan tidak memakai masker.

Adapun denda yang diterapkan minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu.

Penerapam samhsi tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sesuai dengan pasal 14 yang berbunyi

"Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu"

Tidak hanya denda, pengemudi yang melanggar juga mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selain itu, ada pula sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine