Beranda / Berita / Nekad Mudik Denda Rp100 Juta

Nekad Mudik Denda Rp100 Juta Siap Menanti Di Perjalanan

Tanggal : , Penulis : Admin

Nekad Mudik Denda Rp100 Juta Siap Menanti Di Perjalanan

Feders-Saat ini semua wilayah di pulau Jawa sedang menerapakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB bertujuan untuk mencegah atau memutus penyebaran virus corona yang saat ini sedang terjadi dihampir seluruh negara termasuk Indonesia.

Selama dalam masa PSBB berbagai aturan diberlakukan, salah satunya pelarangan mudik.

Hal tersebut resmi diberlakukan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Bagi yang melanggar seperti mudik pakai motor didenda Rp 100 juta atau kurungan selama 1 tahun. 

Peraturan tersebutmerujuk dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Pasal 6 yang diteken oleh Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April 2020.

Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine