Beranda / Berita / Oli Palsu

Penggerebekan Gudang Pelumas Terindikasi Palsu Berbagai Merk Di Tangerang Oleh Kemendag

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Penggerebekan Gudang Pelumas Terindikasi Palsu Berbagai Merk Di Tangerang Oleh Kemendag

Federal Oil – Ada kabar mengejutkan nih di akhir bulan Ramadan 1444H ini Feders, pada hari Senin (17/4) lalu, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan.

Seperti dilansir dari laman rilis Kementerian Perdagangan, pihak Kementerian Perdagangan bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang.

Pengamanan dari tiga gudang pembuatan pelumas ilegal tersebut membuat para pengguna setia oli Federal Oil™ dan beberapa merk lainnya pasti lega karena berhasil menekan jumlah peredaran oli palsu di masyarakat, apalagi menjelang momen lebaran ini.

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar," ungkap Wamendag Jerry.

Produk pelumas ilegal dengan bermacam merk ini tentunya tidak memiliki standar keamanan yang sesuai serta kualitas produk yang tentu saja tidak terjamin ya Feders dan pihak Ditjen PTKN tentunya sudah melakukan pengamanan sementara kepada produk pelumas yang terindikasi ilegal dan palsu tersebut.

Nantinya, setelah dilakukan pengamanan, pastinya akan ada proses hukum bagi para pelaku juga agar tidak memproduksi pelumas yang diindikasikan palsu dan ilegal tersebut.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku” tegas Wamendag Jerry.

Jika melanggar, maka akan dapat  dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine