Beranda / Berita / Plat AE Dari Mana

Plat AE dari Kota Mana ? Berikut Penjelasannya

Tanggal : , Penulis : Admin

Plat AE dari Kota Mana ? Berikut Penjelasannya

Fungsi plat nomor sebagai identitas kendaraan yang digunakan untuk membedakan jenis kendaraan yang sudah didata oleh pihak kepolisian.

Plat nomor kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika nomor plat kendaraan tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK maka termasuk dalam pelanggaran.

Jika kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat tidak ada STNK dan plat nomor, tidak diizinkan beroperasi di jalan raya.

Penggunaan plat nomor kendaraan telah diataur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, kode plat nomor AE berasal atau untuk daerah mana ? Plat nomor AE digunakan untuk kendaraan di wilayah kota Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo, dan Magetan.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine