Selama Darurat Corona Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Sambil Tiduran
Feders-Virus corona semakin meluas di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular.
Maka itu, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.
Kendati masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada Samsat online lewat aplikasi.
Berikut proses pembayaran pajak secara online:
1.Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2.Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3.Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4.Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5.Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
TAGS
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Corona Virus Corona Darurat Corona 2020 bayar pajak di kecamatan