Selama PSBB Ojek Online Boleh Bawa Penumpang, Ini Syaratnya
Feders-Untuk mencengah supaya penyebaran virus corona tidak terus meluas di Indonesia, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selama masa PSBB, masyarakat tidak boleh beraktifitas di luar rumah, bahkan untuk pengemudi Ojek Online (Ojol) tidak boleh membawa penunmpang.
Akan tetapi, kemarin Pemerintah merubah lagi peraturan mereka.
Dari yang tadinya motor tidak boleh boncengan kecuali satu Kartu Keluarga, disaat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini diperbolehkan.
"Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Adita bilang, pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.
Selain itu, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Pengemudi enggak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat. Ini yang secara garis besar diatur dalam Permenhub (Nomor 18 Tahun 2020)," kata dia.
Mengenai pengawasan, dia menyebut hal itu tidak bisa hanya di bawah kendali Kemenhub saja, melainkan juga harus melibatkan aplikator ojek online.
Dengan begitu fungsi pengawasan juga diatur dari pihak aplikantor bagi para pengemudi ojek online.
"Bekerja sama dengan aplikator sebagai pengawas, dan aparat di lapangan, untuk memantau, dan masyarakat untuk bisa memonitor pelaksanaan di lapangan. Kita akan bekerja sama aplikator untuk pengawasan penyemprotan disinfektan," tutupnya.(federaloil.co.id)