Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia, Berikut Rinciannya
Feders-Mulai 2 September 2019, tarif baru ojek online (Ojol) akan diberlakukan di seluruh kota di Indonesia. Tarif terbaru Ojol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348.
Penerapan ongkos baru ojek online tersebut menyusul 123 kota yang terlebih dahulu dikenakan kenaikan tarif baru.
Penerapan tarif baru ojol tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani pada Kamis (29/8) di Jakarta.
Baca Juga: Kapan Waktu Yang Tepat Ganti Filter Udara Motor Matic
Kemenhub menghimbau, dua aplikator layanan ojek Online yang ada di Indonesia harus segera memberlakukan tarif baru disemua kota yakni Grab 224 kota dan Gojek 221 kota.
Untuk mengawasi penerapan tarif baru, Kemenhub menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Sekadar informasi, aturan baru ojek online tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca Juga: Oli Motor Matic Terbaik Yamaha Fino 2019
Aturan itu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online berdasarkan tiga zona.