Terkena Banjir? Begini Cara Urus Surat Kendaraan Yang Terendam Banjir
Terlebih khusus untuk korban banjir, seperti kepengurusan STNK dan BPKB yang hilang Polda Metro Jaya akan mempermudah.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.
Ia menambahkan untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.
Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.
"Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000
Artikel Lainnya

Apa Oli yang Bagus untuk Motor Matic

Musim Hujan Tiba, Simak Batas Aman

Tiga Hal Yang Patut Dicek Jika Motor

Motor Maticmu Berusia Lebih Dari 5

Berbagai Hadiah Menarik Untuk Para

Penyebab Rantai Motor Melar dan Solusi

Supaya Pengapian Tetap Stabil, Begini
