Viral Pengendara Motor Lewat Jalur Bus Way Tidak Terima Ditugur
Feders-Beberapa hari ini dunia media sosial dihebohkan dengan kelakukan pengendara motor yang masuk jalur busy way dan tidak terima saat ditegur.
Yang membuat miris motor yang digunakan berplat merah atau milik instansi pemerintahan. Kejadian tersebut berlangsung di jlaur trans Jakarta Cengkareng Jakarta Barat.
Sudah jelas jalur trans Jakarta tidak boleh dilalui ole kendaraan lain, baik aparat sipil maupun pemerintahan.
Baca Juga: Jika Lapisan Krom Kena Hujan Segera Bersihkan, Begini Caranya
Bahkan bagi yang melanggar dan tetap ngotot masuk jalur busy way bisa dikenakan pidana dan denda tilang.
Aturan mengenai larangan masuk jalur TransJakarta atau busway tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.
Kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, seperti masuk ke jalur terlarang, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 di pasal dua ayat tujuh juga disebutkan, bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Baca Juga: Wartawan Pecinta Motor Retro Bikin Komuntas Kwarto
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.