Virus Corona Semakin Meluas, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online
Feders-Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin meluas, pemerintah menyarakan supaya masyarakat lebih baik tidak bepergian keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
Hal itu dilakukan supaya penyebaran corona tidak terus meluas dan tidak tertular corona, mengingat penularan corona sangat cepat.
Lalu bagaiman dengan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kendaraan seperti membayar pajak kendaraan bermotor tahunan ?
Tenang saja, kalau kamu takut keluar rumah karena corona, kamu bisa membayar pajak tahunan dengan cara online.
Caranya juga sangat mudah, berikut ini panduan bayar pajak kendaraan online:
1. Download aplikasi Samsat Online Nasional
2.Pilih Menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu tekan menu pendaftaraan.
3.Akan ada pemberitahuan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nantinya akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Pada kolom ini akan ada permintaan persetujuan, apakah Anda setuju atau tidak, jika setuju maka klik tombol setuju.
4.Jika sudah akan menucl formulir yang harus diisi oleh wajib pajak, berupa nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka motor, nomor telepon dan email.
5.Jika formulir sudah diisi lengkap, kemudian klik lanjutkan, nanti sistem akan memproses data yang Anda masukan, jika data yang dimasukan benar dan sesuai dengan wajib pajak akan muncul data lengkap kendaraan yang akan dibayarkan serta jumblah besaran pajak yang harus dibayarkan.
Artikel Lainnya
Ingin Gunakan Ban Tapak Lebar? Ini
Ribuan Hadiah Menanti di Nyaman
Cara Aman Melakukan Pengereman Mendadak
Spesifikasi Oli Yang Tepat Biar Motor
Makin Irit Makin Nyaman Gunakan Oli
Ragam Destinasi Wisata Jalur Selatan
Tiga Manfaat Ganti Oli Mesin Sepeda