Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Mulai 22 April
Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru yaitu Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021 terkait masa larangan mudik.
Dalam addendum tersebut dinyatakan kalau masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kebijakan perpanjangan larangan mudik dikeluarkan setelah adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Cara Merawat Kaca Helm Supaya Tetap Bersih dan Tidak Mengganggu Pandangan
Namun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menemukan masih adanya masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik idul fitri tersebut.
Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik hingga lebih dari sebulan.
“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),”
Baca Juga: Pilihan Motor Matic Bekas di Bawah Rp5 Jutaan
Adapun tujuan dari kebijakan yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Surat edaran yang berisi perpanjangan larangan mudik ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Artikel Lainnya

Triple Comfort Formula, Makin Irit Makin

Trivia Unik Sirkuit Catalunya, Siap

Begini Cara Memilih Bensin yang Sesuai

Memilih Tempat Istirahat yang Nyaman

Agar Makin Nyaman, Sebaiknya Ganti Oli

Makin Irit Berkendara, Ini Tiga Kunci

Jaga Kondisi Motor Tetap Prima, Gunakan
