Beranda / Berita / Update Operasi Zebra Jaya 2021

Waspada, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021 Sampai 28 November 2021

Tanggal : , Penulis : Admin

Waspada, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021 Sampai 28 November 2021

Lebih khusus, sasaran dari Operasi Zebra Jaya ini untuk mengimbau pengendara yang memiliki knalpot yang tidak sesuai standar dan memiliki suara bising. Seperti yang diatur pada pasal 285 ayat 1 dan juga pasal 106 ayat 3 tentang Knalpot Bising dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000. 

Selain itu operasi ini juga menindak kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya pada kendaraan plat hitam. 

Sanksi yang akan dikenakan dalam pasal 287 ayat 4 adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000. 

Lalu, aksi Balap Liar juga menjadi sorotan khusus dari Operasi Zebra Jaya 2021. Dengan sanksi yang didapatkan berupa kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000,- yang diatur dalam Pasal 297 dan pasal 115 huruf b. 

Dalam Operasi Zebra Jaya 2021, Satlantas Polda Metro Jaya juga memberi imbauan kepada masyarakat mengenai keselamatan lalu lintas dan mengarahkan protokol kesehatan dengan memampangkan spanduk serta membagikan brosur dan masker kepada masyarakat. 

Beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021,  beberapa titik tersebut antara lain
1. Jalan Daan Mogot, Jawa Barat
2. Kawasan Simpang Lima Semper, Jakarta Utara
3. Kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur. 
4. Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan beberapa titik rawan lainnya. 

Masyarakat diharapkan bisa tetap menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine