Empat Kesalahan Pengendara Motor Dalam Menggunakan Lampu Hazard
Federal Oil - Lampu hazard biasanya terdapat pada kendaraan roda empat, namun saat ini sepeda motor juga sudah dilengkapi dengan lampu pemberi isyarat darurat.
Tapi sayangnya banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan lampu isyarat tersebut, seperti misalnya saat berkendara dikala hujan dan beberapa lainnya.
Sesuai dengan fungsinya, lampu hazard berguna sebagai lampu darurat tersebut digunakan saat pengendara dalam keadaan darurat dan harus berhenti.
Dilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengendara sepeda motor, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari lampu hazard. diantaranya sebagai berikut:
1. Menyalakannya saat hujan.
Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard, Feders cukup berhati-hati saja saat hujan.