Ingat! Hari ini Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai
7. Mengemudikan Kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ini mengacu pada pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 292 dengan hukuman sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Diharapkan bagi pengendara kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban bersama saat berkendara di jalan.
Artikel Lainnya
18 Januari 2024
Apakah Benar, Ngebut Bisa Bikin Boros
04 Januari 2024
Efek Jangka Panjang Menggunakan Oli
01 Maret 2024
Ingin Cek Keaslian Produk Federal Oil
28 Februari 2024