Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Operasi Patuh Jaya Juni 2022

Ingat! Hari ini Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Ingat! Hari ini Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai

Federal Oil - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 yang akan dilaksanakan selama 2 pekan.

Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 dimulai pada Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu, 26 Juni 2022 secara serentak di wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan rutin Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan pelanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya membuat sasaran khusus pada Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 dengan 8 kategori khusus.

8 kategori khusus yang menjadi sasaran dari Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 ini adalah meliputi:

1. Knalpot bising atau tidak standar, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal106 ayat 3 dengan hukuman sanksi kurungan paling lama 1(satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (Khususnya plat hitam), pelanggaran ini mengacu pada Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1(satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

3. Balap Liar, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,-.

4. Melawan Arus, pelanggaran ini mengacu pada pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 500.000,’.

5. Menggunakan HP atau ponsel saat mengemudi, pelanggaran ini mengacu pada pasal 283 dengan denda paling banyak Rp. 750.000,-.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.

7. Mengemudikan Kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ini mengacu pada pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 292 dengan hukuman sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Diharapkan bagi pengendara kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban bersama saat berkendara di jalan.