Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Cara Dan Syarat Perpanjang Sim Online

Mau Perpanjang SIM Secara Online, Begini Cara Dan Syaratnya

Tanggal : , Penulis : Admin

Mau Perpanjang SIM Secara Online, Begini Cara Dan Syaratnya

Feders-Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM). Jika masa berlaku SIM sudah habis maka pemilik SIM harus memperpanjangnya lagi.

Mengurus perpanjangan SIM sekarang ini tidak repot seperti saat bikin baru Feders, bahkan sekarang bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.

Perlu kamu ketahui Feders, pengurusan SIM secaraonline bukan berarti kamu tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kamu tetap harus ke Satpas SIM.

Pengurusan secara SIM Online hanya membantu supaya tidak perlu antre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran.

Berikut ini cara dan syarat mengurus SIM secara online 2020.

pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus mengakses situs resmi Korlantas Polri di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/. Kemudian, pilih menu registrasi online, dan klik 'Pendaftaran SIM Online


pilih lokasi Satpas. Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah. Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.

Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan. Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.

Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'. Layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.