Mau Perpanjang SIM Secara Online, Begini Cara Dan Syaratnya
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi untuk pengambilan SIM yang telah jadi.
Hal ini bisa dilakukan bila semua syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan telah dilakukan di Satpas yang telah didaftarkan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum perpanjang SIM online, pastikan pemohon telah memenuhi syarat dari kesehatan Jasmani maupun rohani seperti di bawah ini, sebagai berikut:
Kesehatan Jasmani
Penglihatan;
Pendengaran; dan
Fisik atau perawakan.
Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.