Mau Perpanjang SIM Secara Online, Begini Cara Dan Syaratnya
Feders-Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM). Jika masa berlaku SIM sudah habis maka pemilik SIM harus memperpanjangnya lagi.
Mengurus perpanjangan SIM sekarang ini tidak repot seperti saat bikin baru Feders, bahkan sekarang bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.
Perlu kamu ketahui Feders, pengurusan SIM secaraonline bukan berarti kamu tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kamu tetap harus ke Satpas SIM.
Pengurusan secara SIM Online hanya membantu supaya tidak perlu antre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Berikut ini cara dan syarat mengurus SIM secara online 2020.
pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus mengakses situs resmi Korlantas Polri di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/. Kemudian, pilih menu registrasi online, dan klik 'Pendaftaran SIM Online
pilih lokasi Satpas. Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah. Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.
Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan. Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.
Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'. Layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.
Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi untuk pengambilan SIM yang telah jadi.
Hal ini bisa dilakukan bila semua syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan telah dilakukan di Satpas yang telah didaftarkan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum perpanjang SIM online, pastikan pemohon telah memenuhi syarat dari kesehatan Jasmani maupun rohani seperti di bawah ini, sebagai berikut:
Kesehatan Jasmani
Penglihatan;
Pendengaran; dan
Fisik atau perawakan.
Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.(federaloil.co.id)