Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.
Artikel Lainnya
11 Januari 2024
Benarkah Fitur Matikan Mesin Otomatis
25 Januari 2024
Sering Melewati Jalan Rusak Ternyata
30 Januari 2024
Ini yang Terjadi Jika Feders Lupa Ganti
19 Januari 2024