Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.
Artikel Lainnya

22 Februari 2024
Bengkel of The Month Februari 2024,

06 Mei 2024
Motor Matic Mengeluarkan Suara Bising?

31 Maret 2024
Cara Jaga Stamina Tubuh Selama
18 Mei 2024