Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftarnya
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan disesuaikan per tanggal 6 Januari 2017 nanti. Hal ini berhubungan dengan layanan penerbitan STNK, BPKB, pelat nomor, STCK dan surat mutasi yang akan berubah besaran rupiahnya.
Keputusan itu telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2017. Tah hanya penerbitan, tarif perpanjangan juga ikut disesuaikan, seperti biaya perpanjang STNK dan hal lainnya.
Tarif PNPB saat ini menyesuaikan kondisi Indonesia saat ini dengan harapan tidak menyusahakan para pemilik kendaraan.
Penyesuaian tarif ini sangat membantu pemasukan kas negara. Keputusan ini membantu pemerintah menkokohkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut daftar perubahannya :
Artikel Lainnya
Panduan Mudik Nyaman Saat Malam Hari
Pengaruh Oli Terhadap Konsumsi Bahan
Keunggulan Produk Federal Matic Bagi
Mengapa Motor Matic Lebih Boros
Tiga Manfaat Ganti Oli Mesin Sepeda
Cara Agar Tarikan Motor Enteng, Bikin
Artikel Terkait
Manfaat Tune Up Sepeda Motor
Jika Komponen Ini Rusak, Ternyata
Dua Perbedaan Jenis Servis Sepeda Motor