Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftarnya
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan disesuaikan per tanggal 6 Januari 2017 nanti. Hal ini berhubungan dengan layanan penerbitan STNK, BPKB, pelat nomor, STCK dan surat mutasi yang akan berubah besaran rupiahnya.
Keputusan itu telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2017. Tah hanya penerbitan, tarif perpanjangan juga ikut disesuaikan, seperti biaya perpanjang STNK dan hal lainnya.
Tarif PNPB saat ini menyesuaikan kondisi Indonesia saat ini dengan harapan tidak menyusahakan para pemilik kendaraan.
Penyesuaian tarif ini sangat membantu pemasukan kas negara. Keputusan ini membantu pemerintah menkokohkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut daftar perubahannya :
Artikel Lainnya
Wisata Religi di Serang, Cocok Untuk
Ganti Oli Pakai Minyak Goreng? Apakah
Cegah Motor Boros BBM Dengan Menggunakan
Federal Matic 30 Hadir Dengan Teknologi
Datangi Saja Federal Oil™ Center Jika
Begini Cara Scan QR Code Produk Federal
Sesuaikan Spesifikasi Kekentalan Oli,