SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Bagi Pemilik Kendaraan
Pada Surat Ketetapan Pajak STNK di sana tertera item pembayaran dengan nama SWDKLLJ. Item itu singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.
Apa hak pengendara terhadap biaya yang telah mereka keluarkan pada saat bayar STNK itu. “Pengendara yang berkendara sesuai aturan Undang Undang yakni memiliki SIM dan STNK jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan misalnya meninggal dunia dan cacat tetap mendapat santunan Rp 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp 10 juta,” jelas AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Lainnya

Kenapa Cuaca Panas Pengaruhi Cara

Ini Cara Mudah Membaca Dipstick Oli

Trivia Unik Marc Marquez, Si Semut Asal

Pentingnya Ganti Oli Setelah Mudik
Cara Mengatasi Motor Tersendat Menurut

Federal Oil™ dan Gresini Racing Makin
Cara Sederhana Buat Motor Makin Irit
1_250_150.jpg)