Tilang Tanpa Sidang, Menguntungkan Atau Merugikan?
Bagi anda yang harus datang ke Pengadilan Negeri karena harus hadir dalam sidang tilang, sepertinya akan sedikit dimudahkan. Pasalnya ada wacana yang diungkap oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr. Hatta Ali , S.H tentang ditiadakannya sidang tilang di Pengadilan Negeri.
"Karena sidang tilang rawan calo," tegas Dr. Hatta Ali saat dikutip dari otomotifnet.com. Ia pun mengusulkan tak perlu ada sidang, tetapi hanya mengirimkan surat tilang lalu membayar denda.
Menurut UU No. 22/2009 diperbolehkan sidang untuk diwakilkan. Maka dari itu banyak calo diluar pengadilan yang menawarkan diri untuk menggantikan peserta tilang.
Pembahasan sidang tanpa tilang memang perlu dipertimbangkan mengingat prosedur sidang tilang yang cukup menyita waktu. Ini juga sempat dikeluhkan seorang peserta tilang di Jakarta Barat.
"Ribet urusannya. Kena tilang di Grogol, harus bayar denda ke BRI cabang Kota Rp 500 ribu. Ikut sidang akhirnya diketok Rp 50 ribu. Karena ada sisa, saya harus menyerahkan bukti denda ke BRI kota lagi untuk mendapatkan kembalian denda yang sudah saya setor," ujar seorang peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Apakah anda setuju?
Artikel Lainnya
Sebelum Oli Mesin Menguap, Kenali Dulu
Sambut Tahun Baru Dengan Tiga Formulasi
Formulasi Pelumas Federal Oil Yang Bisa
Perawatan Kabel Motor, Bisa Hindari
Panduan Mudik Nyaman Saat Malam Hari
Mitos Fakta, Memanaskan Mesin Motor
Cara Efektif Menghemat Bahan Bakar