Anak di Bawah Umur Dilarang Bermotor, Ini Dia Alasannya
Feders, jalan raya sejatinya bukan arena bermain untuk anak-anak.
Makanya, anak-anak di bawah umur sangat dilarang untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Banyak faktor mengapa hal ini sangat dilarang keras.
Selain mereka belum bisa mendapatkan SIM, anak di bawah umur juga belum mampu bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Jadi bukan karena skill udah bisa, terus fisiknya sudah sampai asal kasih motor saja.
Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi.
Dan anak kecil itu masih labil," kata Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pada detikOto.
"Jalan raya bukan arena bermain.
Jalan raya itu killing field. Sama saja menjerumuskan anak itu ke jurang kematian (kalau orang tua membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya).
Kalau ada apa-apa menyesal seumur hidup," tegas Jusri.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Sementara SIM B I harus minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun.
So Feders, sayangi anak atau adik kita yang masih di bawah umur dengan cara melarangnya untuk membawa kendaraan sendiri.
Artikel Lainnya

Federal Oil™ Kembali Ungkap Oknum

Cara Efektif Menghemat Bahan Bakar

Jangan Salah, Ini Cara Ketahui Produk

Idulfitri Makin Nyaman Setelah Ganti Oli

Makin Irit, Makin Nyaman Di Tengah
3_250_150.jpg)
Federal Matic 40, Pilihan Tepat untuk

Begini Perawatan Rutin Motor Agar Tidak
