Yellow Box Junction, Pahami Maknanya Untuk Terhindar Denda Rp 500 Ribu
Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan marka jalan. YBJ berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya. National Traffic Management Center (NTMC) Kepolisian Republik Indonesia terus mensosialisasikan marka jalan ini.
Kalau kamu berada tepat di belakang marka jalan YBC, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, kamu harus berhenti kalau masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Kamu baru bisa maju kalau kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Tujuannya tentu untuk mencegah kemacetan di salah satu jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan di jalur lain yang sebenarnya tidak macet. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa kendaraan.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu. (federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Apakah Ukuran Velg Motor Pengaruhi

Tips Bawa Barang Dengan Nyaman Selama

Kebiasaan Ini Bisa Buat Kampas Rem
Tetap Jaga Emosi Saat Berkendara di

Sering Melewati Jalan Rusak Ternyata
2_250_150.jpg)
Jangan Salah, Ini Keunggulan Federal
_250_150.jpg)
Tekanan Ban MotoGP, Ternyata Hampir Sama
