Utak-Atik Lampu Motor, Sanksi Kurungan 2 Bulan Menanti
Jangan sembarangan merubah atau memodifikasi perangkat penerangan motor kamu Feders, karena hal ini diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Mengacu Pasal 279 aturan tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Ini merupakan peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.
Artikel Lainnya
Perawatan Helm Saat Musim Hujan, Bisa
Knalpot Bocor Bisa Buat Bensin Makin
Perawatan Motor Matic Baru Supaya Awet
Shockbreaker Rusak Bisa Buat Berkendara
Begini Cara Scan QR Code Produk Federal
Cegah Kebosanan Saat Arus Balik
Federal Oil Center Bisa Bikin Nyaman