Modifikasi Motor Kena Denda Rp 24 Juta, Ini Jawaban Kepolisian
Gonjang-ganjing tentang aturan baru yang ditetapkan Kepolisian mendapat respon beragam dari pengguna sepeda motor, utamanya para bikers penggila modifikasi yang telah memodifikasi tunggangan mereka.
Benar memang pihak Kepolisian akan menerapkan aturan mengenai modifikasi. Dan bagi bikers yang melanggar aturan ini akan dikenai denda maksimum sampai denga Rp 24 juta atau kurungan penjara selama satu tahun.
“Yang akan kami tilang jika modifikasi tidak sesuai dengan mekanisme. Yang dimaksud dengan mekanisme yang sesuai adalah rincian modifikasi yang dilakukan oleh pemodifikator harus diberitahu dan disetujui oleh pihak kepolisian. Karena ini menyangkut aspek keselamatan,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari motorplus-online.com.
Nah jadi bila Feders telah melakukan modifikasi pada sepeda motor maka harus melaporkannya pada pihak Kepolisian agar tidak bertentangan dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Lainnya
Lima Cara Meningkatkan Performa Motor

Mitos Fakta, Memanaskan Mesin Motor

Sebelum Oli Mesin Menguap, Kenali Dulu

Trivia Unik Sirkuit Catalunya, Siap

Bolehkah Oli Matic Digunakan di Motor
_250_150.jpg)
Begini Cara Agar Motor Matic Makin Irit
Penyebab Motor Injeksi Boros Bahan Bakar
