Ternyata Ini Fungsi Helm Yang Sebenarnya
Tak tanggung-tanggung nih Feders, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Lima Fakta Menarik Circuit of The

Makin Irit Makin Nyaman Gunakan Oli

Raih Hasil Positif di MotoGP Malaysia,

Motor Tiba-Tiba Boros Bensin? Mungkin
Tarikan Motor Berat, Bisa Jadi Kerusakan

Kenali Ciri Tensioner Mulai Rusak, Agar
_250_150.jpg)
Tips Hemat Bahan Bakar Saat Turing
