Beranda / Berita / STNK Mati 2 Tahun

STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini

Tanggal : , Penulis : Ric

STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini

Feders-Saat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian untuk regulasi penghapusan data kendaraan bermotor bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun dan tidak diperpanjang lagi.

Pengkajian tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110.

Dikatakan oleh Dir Reginden Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra kebijakan tersebut akan berlaku tahun ini.

Baca Juga

  • Federal Matic Forcemaxx 40 Oli Motor Matic Segala Merek

"Tinggal menunggu waktu, semuanya sedang kami persiapkan," kata Halim.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 berbunyi: 

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: 

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau 

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: 

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau 

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine