Beranda / Berita / STNK Mati 2 Tahun

STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini

Tanggal : , Penulis : Ric

STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini

Feders-Saat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian untuk regulasi penghapusan data kendaraan bermotor bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun dan tidak diperpanjang lagi.

Pengkajian tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110.

Dikatakan oleh Dir Reginden Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra kebijakan tersebut akan berlaku tahun ini.

Baca Juga
  • Federal Matic Forcemaxx 40 Oli Motor Matic Segala Merek

"Tinggal menunggu waktu, semuanya sedang kami persiapkan," kata Halim.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 berbunyi: 

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: 

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau 

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: 

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau 

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. 

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut: 

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan. 

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan. 

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine