Beranda / Berita / Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Misalkan PKB motor sebesar Rp 200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000, dan pemilik kendaraan telat bayar 6 bulan. Maka penghitungannya sebagai berikut:

BAYAR DENDA PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000

BAYAR DENDA SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000

Sehingga, total denda untuk keterlambatan 6 bulan adalah Rp 25.000 + Rp 4.000 = Rp 29.000.

Maka, total biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dendanya untuk keterlambatan 6 bulan adalah:

Biaya PKB + Biaya Rp SWDKLLJ + Total Denda Rp 200.000 + Rp 32.000 + Rp 29.000 = Rp 261.000

Penghitungan Denda Pajak Tahunan
Bagaimana jika terlambat membayar pajak dalam hitungan lebih dari satu tahun?

Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine