Beranda / Berita / Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Feders-Bukan cuma telat bayar angsuran yang mendapatkan denda, tapi bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga bisa kena denda.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun pembayaran pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahun sesuai dengan tanggal dan bulan yang sudah ditetapkan.

Besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Selain wajib membayar pajak, pemilik kendaraan juga harus mebayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap kendaraan berbeda-beda, biasanya untuk roda dua sebesar Rp35.000 dan untuk roda empat Rp100.000.

Jika kamu terlambat membayar pajak, kamu akan mendapatkan denda yang besarnya tergantung berapa lama kamu terlambat membayar pajaknya.

Perlu diketahui, meski kamu hanya telat bayar pajak hanya satu hari, maka denda keterlambatan sudah dihitung satu bulan.

Sementara kalau keterlambatan membayar pajak beberapa bulan maka penghitungannya adalah: jumlah bulan terlambat dibagi 12 (bulan) lalu dikali 25%.

Itu baru untuk penghitungan pembayaran pajak kendaraan saja, sedangkan SWDKLLJ ditung secara terpisah yang presentasenya tetap sama yakni 25%.

Misalkan PKB motor sebesar Rp 200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000, dan pemilik kendaraan telat bayar 6 bulan. Maka penghitungannya sebagai berikut:

BAYAR DENDA PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000

BAYAR DENDA SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000

Sehingga, total denda untuk keterlambatan 6 bulan adalah Rp 25.000 + Rp 4.000 = Rp 29.000.

Maka, total biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dendanya untuk keterlambatan 6 bulan adalah:

Biaya PKB + Biaya Rp SWDKLLJ + Total Denda Rp 200.000 + Rp 32.000 + Rp 29.000 = Rp 261.000

Penghitungan Denda Pajak Tahunan
Bagaimana jika terlambat membayar pajak dalam hitungan lebih dari satu tahun?

Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine