Begini Cara Urus Surat Kendaraan Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!
Federal Oil - Untuk Feders yang kehilangan surat-surat berharga kendaraan pasca banjir ada baiknya langung diurus.
Terlebih khusus untuk korban banjir, seperti kepengurusan STNK dan BPKB yang hilang Polda Metro Jaya akan mempermudah.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.
Ia menambahkan untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.
Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.
"Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Artikel Lainnya
Empat Cara Simpan Oli Mesin Agar Tetap
Pasca Raih Podium Kemenangan di MotoGP
Dampak Buruk Penggunaan Oli Mesin Motor
Penyebab Motor Boros Bahan Bakar Saat
Ganti Oli di Federal Oil Center, Bisa
Jaga Kecepatan Saat Mudik Bisa Buat
Trivia Unik Marc Marquez, Si Semut Asal