Begini Cara Urus Surat Kendaraan Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!
Federal Oil - Untuk Feders yang kehilangan surat-surat berharga kendaraan pasca banjir ada baiknya langung diurus.
Terlebih khusus untuk korban banjir, seperti kepengurusan STNK dan BPKB yang hilang Polda Metro Jaya akan mempermudah.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.
Ia menambahkan untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.
Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.
"Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000
(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Kebanggaan Federal Oil™ Atas Performa

Rawat Komponen Ini Agar Konsumsi Bensin
_250_150.jpg)
CVT Matic Berdengung? Mungkin Ini
2_250_150.jpg)
Sambut Tahun Baru Dengan Tiga Formulasi

Keuntungan Gunakan Box Motor Saat Mudik,
Begini Cara Menemukan Produk Federal
1_250_150.jpeg)
Waspada Gunakan Oli Tidak Sesuai
